Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Dapat Pesangon Rp 54,8 Miliar

Syahrizal Sidik
2 Januari 2023, 12:32
Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Dapat Pesangon Rp 54,8 Miliar
Istimewa
Pengadilan menyatakan PT Merpati Airlines pailit. Status kepailitan ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset perusahaan maskapai pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sebelumnya telah dinyatakan pailit.

Pembagian harta pailit periode pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines. Putusan pailit Merpati oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertuang dalam Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Kemudian, 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pesangon sebesar Rp 54,8 miliar.

Selain itu, pengadilan menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...