OJK: 26 Bank Penuhi Aturan Modal Inti, Aksi Merger Masih Marak

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Januari 2023, 11:03
OJK: 26 Bank Penuhi Aturan Modal Inti, Aksi Merger Masih Marak
OJK
Konferensi pers awal tahun OJK secara virtual.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan sebanyak 26 bank umum dapat dikategorikan memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Pemenuhan modal inti tersebut dilakukan dengan penambahan modal pemegang saham melalui skema rights isssue maupun merger. 

Dian mengungkapkan, saat ini ada bank yang akan melakukan penggabungan usaha atau merger. Namun dirinya tidak dapat menyampaikan berapa bank yang akan melakukan merger.

"Memang merger ini bagian dari corporate action yang harus mengikuti prosedur administrasi dan tentu saya harus mengikuti koordinasi juga dengan Pak Inarno [Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal]," katanya dalam konferensi pers OJK secara virtual, dikutip Rabu (4/1).

"Jadi belum bisa disebut secara eksplisit karena ini dapat berpengaruh kepada harga saham dan sebagainya." 

Selain itu, Dian mengungkapkan, OJK akan bertindak tegas untuk menerapkan ketetapan modal inti minimum berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2020. Dirinya menyebut, ke depan OJK akan melakukan tindakan dari tahapan-tahapan bagi bank yang tidak memenuhi modal inti minimum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dian juga menyampaikan, ada dua belas bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti minimum. Namun demikian, OJK masih akan memberi waktu kepada BPD hingga Desember 2024. Di samping itu, dirinya juga meengambil langkah untuk membentuk kelompok usaha bank (KUB).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...