Nasabah Menggugat PKPU Wanaartha Life

Patricia Yashinta Desy Abigail
30 Januari 2023, 14:02
Perwakilan nasabah Wanaartha
Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Perwakilan nasabah Wanaartha

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menggugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan. Para nasabah menggugat PKPU Wanaartha lantaran menilai, proses pengembalian dana dengan tim likuidasi yang ada saat ini tidak akan berjalan sesuai harapan. 

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023. Penggugat menginginkan agar permintaan PKPU terhadap Wanaartha Life dapat dikabulkan.

Rincian petitum gugatan itu, pertama menetapkan Termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU Sementara diucapkan.

Kedua, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU dan atau tim kurator jika Wanaartha Life dinyatakan pailit, yaitu Darwin Marpaung, Adolf T.B Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, Martin Hartanto.

Keempat, memerintahkan pengurus dari termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45.

"Adapun terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," tulis di PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (30/1).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...