OJK Revisi Aturan Buyback Saham Perusahaan Delisting

Patricia Yashinta Desy Abigail
7 Februari 2023, 11:08
OJK Revisi Aturan Buyback Saham Perusahaan Delisting
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. OJK menyatakan saat ini sedang memproses revisi peraturan mengenai buyback saham perusahaan delisting.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan terkait pembelian kembali atau buyback saham untuk emiten yang akan delisting atau dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa.  

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menargetkan, revisi aturan tersebut ditargetkan rampung tahun ini. "Memang betul saat ini dalam proses revisi aturan mengenai buyback saham karena delisting, serta terkait going concern terhadap company tersebut," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (6/2). 

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 3/POJK.04/2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, disebutkan perusahaan wajib untuk melakukan pembelian kembali saham karena potensi delisting. 

Ada beberapa alasan sebuah perusahaan melaksanakan buyback. Misalnya, untuk meningkatkan rasio keuangan, mengurangi likuiditas saham, mempersiapkan cadangan modal, hingga untuk diberikan kepada karyawan sebagai bonus.

Seperti aksi korporasi lainnya di pasar modal, aksi buyback hanya dapat dilaksanakan apabila sudah memperoleh restu investor perusahaan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Aksi buyback akan menyebabkan porsi kepemilikan saham perusahaan semakin meningkat. Sementara itu,  jumlah saham yang beredar di publik menjadi berkurang, dan perusahaan juga bisa berinvestasi lebih tinggi. 

Adapun saham yang diperoleh perusahaan dari aksi buyback, nantinya akan diklasifikasikan ke dalam saham treasuri. Artinya, perusahaan dapat menyimpan dan menjual kembali saham tersebut ketika harganya sedang meningkat.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...