BEI Suspensi Saham Waskita Karya Akibat Tunda Bayar Bunga Obligasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Februari 2023, 13:58
BEI Suspensi Saham Waskita Karya Akibat Tunda Bayar Bunga Obligasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Ilustrasi. BEI menghentikan sementara perdagangan saham Waskita Karya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Pemberhentian perdagangan oleh BEI karena perusahaan pelat merah tersebut menunda pembayaran bunga obligasi.

Dalam pengumumannya, BEI menyebut dasar suspensi saham ini mengacu kepada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 pada 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Advertisement

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya," tulis BEI, Kamis (16/2). 

Selain perdagangan efek saham, BEI juga menghentikan perdagangan obligasi dan sukuk perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut di seluruh pasar. Pemberhentian perdagangan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2022, hari ini. Seiring dengan pengumuman BEI, Waskita akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini perusahaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan. Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundanaan pembayaran bunga obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/2).

Ermy mengatakan selama proses peninjauan ulang tersebut, perusahaan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

Hal ini sejalan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Waskita melalui Wamen II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sedang dalam proses pengajuan dengan Komisi VI DPR untuk mendapatkan PMN. Menurut beliau PMN diharapkan akan mempercepat proses restrukturisasi Waskita.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement