Waskita Karya Punya Utang ke Bank Rp 47 Triliun, Saham Digembok BEI

Perdagangan saham emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi.
Melansir Business Times, utang empat perusahaan kontruksi negara, termasuk Waskita Karya, membengkak hingga lebih dari 12 kali lipat menjadi Rp 130 triliun sejak Presiden Joko Widodo menjabat. Kondisi ini dampak dari jor-joran pembangunan infrastruktur.
Utang Waskita menggunung meski perusahaan telah melakukan restrukturisasi pinjaman bank sebesar Rp 29 triliun pada 2021. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan sampai dengan periode September 2022, liabilitas Waskita Rp 82,40 triliun. Jumlah ini turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 88,14 triliun.
Secara rinci, liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp 19,95 triliun. Sedangkan, liabilitas jangka panjang senilai Rp 62,45 triliun. Di pos liabilitas jangka panjang atas utang bank tercatat turun dari sebelumnya Rp 49,17 triliun menjadi Rp 47,24 triliun per September 2022.
Dalam keterangan resminya, Waskita mengatakan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita menjelaskan, saat ini perusahaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan. Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi Berkelanjutan III tahap IV.
“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/2).
Menurut data yang dihimpun Bloomberg, masalah utang Waskita Karya bisa segera memuncak. WSKT memiliki beban bunga senilai Rp 2,3 triliun untuk obligasi yang jatuh tempo akhir bulan ini dan Rp 2,4 triliun lainnya jatuh tempo pada Mei 2024.
BEI memutuskan menghentikan saham dan perdagangan obligasi dan sukuk perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut di seluruh pasar. Pemberhentian perdagangan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2022.
Keputusan ini mengacu kepada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 pada 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya," tulis BEI, Kamis (16/2).