Perkara Wanprestasi, Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 M

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Februari 2023, 17:31
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar
Instagram Supermal Karawaci
Bank Artha Graha Internasional menggugat Supermal Karawaci

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) melayangkan gugatan terhadap PT Supermal Karawaci senilai Rp 288,63 miliar. Melansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat menyatakan PT Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi kepada Bank Artha Graha Internasional.

Hal ini tercantum dalam nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan oleh INPC pada 14 Februari 2023. 

Dalam petitum gugatan tersebut, perusahaan yang dimiliki pengusaha Tommy Winata ini memohon untuk dikabulkannnya gugatan seluruhnya kepada Supermal Karawaci. Perusahaan menghukum tergugat untuk membayar kewajiban Rp 288,63 miliar.

Adapun rinciannya yaitu utang pokok Rp 280 miliar, dengan bunga Rp 4,34 miliar, dan bunga denda Rp 200 juta. Lalu denda sebesar Rp 724,19 juta, biaya lainnya Rp 3,3 miliar, dan biaya tagihan Rp 67,55 juta.

Direktur Supermal Karawaci Eddy Halim, mengatakan perusahaan akan memberikan pernyataan resmi terkait dengan hal tersebut.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...