Pailit Sejak Juni 2022, Merpati Airlines Resmi Dibubarkan Jokowi

Syahrizal Sidik
22 Februari 2023, 18:32
Pailit Sejak Juni 2022, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Istimewa
PT Merpati Airlines (Persero)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero). Pembubaran tersebut diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines yang diundangkan pada 20 Februari 2023. 

Adapun yang menjadi dasar pemerintah membubarkan Merpati karena perusahaan BUMN tersebut telah diputus pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana yang tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," tulis beleid peraturan tersebut, dalam pasal 1, dikutip Rabu (22/2). 

Peraturan tersebut juga menuliskan, proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Nantinya, sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara. 

Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pemerintah.  Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). 

Dalam perkembangannya, terdapat tiga perusahaan yang sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara, dan kini Merpati Airlines. 

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran BUMN tersebut dilakukan lantaran perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Iglas misalnya sudah tak beroperasi sejak tahun 2015, Industri Sandang Nusantara juga sudah tidak aktif beroperasi sejak 2018, dan Kertas Kraft Aceh sudah tak menjalankan kegiatan usaha sejak 2008. 

"Perusahan ini sudah tidak berperasi lama, tentu tidak mungkin, perusahan tidak beroperasi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya," kata Erick dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (17/3).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...