BEI Jatuhkan Sanksi 32 Perusahaan Belum Setor Laporan Keuangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan saham terhadap 32 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim atau belum membayarkan denda untuk tahun buku yang berakhir 30 September 2022.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, otoritas bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Berdasarkan ketentuan poin II.6.4 di peraturan itu, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi jika sejak hari kalender ke-91 sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Kedua, perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 Februari 2023 terdapat 32 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto.