Marak Kasus Asuransi Bermasalah, OJK Terapkan Aturan PSAK 74

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Maret 2023, 11:37
Marak Kasus Asuransi Bermasalah, OJK Terapkan Aturan PSAK 74
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas keamanan berjaga di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Asuransi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait.

"Hal ini untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/3).

Ogi mengatakan, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Namun, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Selain itu, Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan. Adapun, Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 pada 31 Oktober 2022. yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Adapun rincian anggotanya yaitu perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Lalu Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, dan Persatuan Aktuaris Indonesia.

Anggota selanjutnya yaitu Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...