Bea Cukai Sita Impor Baju Bekas Ilegal Rp 52 Miliar Selama Tiga Tahun

Abdul Azis Said
16 Maret 2023, 21:26
Bea Cukai Sita Impor Baju Bekas Ilegal Rp 52 Miliar Selama Tiga Tahun
antara foto/Wahdi Septiawan
Ilustrasi, penjualan pakaian bekas impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan 568 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas sepanjang periode 2020-2022 dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 52 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, larangan importasi pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 20/2021. Kebijakan itu untuk menghindari dampak negatif dari sisi kesehatan dan upaya melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.

"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," kata Nirwala dalam keterangan persnya, Kamis (16/3).

Nirwala merincikan, pada tahun lalu pihaknya sudah melakukan penyitaan sebanyak 234 terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui jalur laut maupun darat. Nilai dari barang tersebut ditaksir mencapai Rp 24,21 miliar.

Jumlah penindakan tersebut terus naik. Pada tahun 2020, jumlahnya sebanyak 169 kali penindakan dengan nilai ditaksir Rp 10,37 miliar. Pada 2021, jumlah pendidikannya turun menjadi 165 kali tetapi nilainya naik menjadi sebesar Rp 17,42 miliar.

Data kantor Bea Cukai menunjukkan, impor pakaian bekas pada tahun lalu menurut kode HS 63090000 sebesar 26,22 ton, naik hampir 230% dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai devisa dari impor tersebut sebesar Rp 4,21 miliar. Namun, itu merupakan impor pakain bekas yang legal saja, yakni kategori personal effect atau barang pindahan dan juga diplomatic cargo.

Nirwala menyebut, pihaknya berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement. Dari hasil pemantauan selama ini, Bea Cukai menyebut ada beberapa titik rawan pemasukan pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

  • Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).
  • Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Nirwala menyebut persoalan impor pakaian bekas ilegal itu bukan tanggungjawab satu instansi saja. Ia mendorong perlunya sinergi antar instansi untuk menyelesaikan permasalah dari hulu ke hilir, termasuk koordinasi hingga level pengecer atau retailer.

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...