Seleksi Calon ADK OJK Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syahrizal Sidik
27 Maret 2023, 07:57
Seleksi Calon ADK OJK Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 kembali dibuka. Terdapat dua jabatan komisioner baru non ex officio yang akan ditambah, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota DK.

"Panitia Seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tulis pengumuman Ketua Panitia Seleksi OJK, Sri Mulyani Indrawati di surat kabar nasional, Senin (27/3).

Sri menjelaskan, ADK yang baru ini akan menjalankan tugas serta wewenangnya berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Proses seleksi itu akan terdiri dari empat tahapan. Pertama, seleksi administratif. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat. Ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Terakhir, tahapan afirmasi atau wawancara.

Berikut persyaratan mengikuti seleksi Calon ADK OJK:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...