Seleksi Calon ADK OJK Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syahrizal Sidik
27 Maret 2023, 07:57
Seleksi Calon ADK OJK Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 kembali dibuka. Terdapat dua jabatan komisioner baru non ex officio yang akan ditambah, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota DK.

"Panitia Seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tulis pengumuman Ketua Panitia Seleksi OJK, Sri Mulyani Indrawati di surat kabar nasional, Senin (27/3).

Sri menjelaskan, ADK yang baru ini akan menjalankan tugas serta wewenangnya berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Proses seleksi itu akan terdiri dari empat tahapan. Pertama, seleksi administratif. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat. Ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Terakhir, tahapan afirmasi atau wawancara.

Berikut persyaratan mengikuti seleksi Calon ADK OJK:

1. warga negara Republik Indonesia
2. memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3. cakap melakukan perbuatan hukum
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. sehat jasmani
6. berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan


Adapun, ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:

1.Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59
2. Mengisi enam formulir dan data identitas diri https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
3. Mengunggah sejumlah dokumen seperti: KTP, nomor pokok wajib pajak, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir, pas foto berwarna terbaru, ijazah formal pendidikan terakhir.

Selanjutnya, mengunggah surat keterangan sehat dokter, bukti tertulis keahlian di sektor jasa keuangan berupa fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan jabatan atau keputusan RUPS (jika ada), izin tertulis dari pimpinan instansi mengikuti seleksi Calon Anggota Non Ex-Officio DK-OJK.

Selain itu, dokumen lainnya yang harus diunggah adalah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan, piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Calon Anggota Non Ex-Officio DK-OJK sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih dan menandatangani formulir keenam di atas materai Rp 10.000.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...