MSIG Life Ajukan Banding Terkait Kasus Pemalsuan Polis Rp 200 Miliar

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Mei 2023, 16:42
Sinarmas MSIG Life Ajukan Banding Terkait Kasus Pemalsuan Polis Rp 200 Miliar
Katadata
PT Sinarmas MSIG Life

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) mengajukan banding  dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait kasus pemalsuan polis yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasarnya, Swita Glorite Supit.

Merujuk rincian putusan perdata tersebut, MSIG Life diminta turut tanggung renteng bersama Swita dan Velke Alma Angelique Wakary membayar total nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp 122,2 miliar.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya mematuhi sepenuhnya putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Dia menegaskan, perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan Tenaga Pemasar Sinarmas MSIG Life

"Perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/5). Pasalnya, sesuai prosedur yang berlaku, setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," katanya.

Adapun, kasus pemalsuan polis yang dilakukan Swita Glorite Supit telah disidang di Pengadilan Negeri Manado. Lewat putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd tertanggal 8 Juli 2021, hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup itu menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta

"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Kamis (4/5).

Dalam putusan itu disebutkan, terdapat tujuh orang yang menjadi korban pemalsuan. Nilai polis atas nama 7 orang yang diperoleh dan telah dicairkan Swita. Putusan itu juga memerintahkan penjualan aset milik Swita untuk dibagi kepada korban. Meski begitu, nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...