19 Nama Lolos Seleksi Tahap Kedua Calon ADK OJK, Berikut Daftarnya

Abdul Azis Said
19 Mei 2023, 08:44
19 Nama Lolos Seleksi Tahap Kedua Calon ADK OJK, Berikut Daftarnya
Donang Wahyu|KATADATA
19 nama lolos seleksi tahap kedua calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Panitia seleksi menyatakan 19 nama lolos tahap kedua penjaringan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk posisi komisioner pengawas lembaga pembiayaan dan inovasi teknologi sektor keuangan dan kripto. Tahap berikutnya digelar awal pekan depan.

Mereka akan melalui tahapan seleksi lebih lanjut untuk mengisi dua jabatan komisioner baru non-ex officio OJK periode 2023 - 2028 yakni:

  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner, dan
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota Dewan Komisioner

Daftar 19 nama yang telah dinyatakan lolos dalam tahap kedua yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Nama-nama tersebut menyisihkan 26 kandidat lainnya yang telah lolos pada tahap pertama. 

"Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Ketua Pansel Sri Mulyani daalam keterangan resminya, Jumat (19/5).

Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II berhak mengikuti Seleksi tahap III yaitu tahap asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Pansel menghimbau kepada peserta wajib melakukan tes PCR secara mandiri sebelum hadir di seleksi tahap tiga pekan depan. Peserta wajin menyampaikan hasil tes PCR itu kepada Pansel melalui email [email protected] paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Tahap asesmen dilakukan pada Senin pagi pukul 07.30 WIB di PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat Kantor Taman E3.3 Unit B 3 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Namun calon wajib terlebih dahulu mengisi pre-assesment maksimal 21 Mei dan mengikuti sesi briefing pada hari ini.

Dalam hal peserta dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, calon anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti asesmen secara fisik dengan memakai masker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.

Sementara, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 23 Mei mulai pukul 06.45 WIB hingga selesai. Lokasinya di ruang Medical Check Up Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Calon wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB tanggal 22 Mei 2023.

"Calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III," kata Sri Mulyani.

Berikut ini daftar 19 nama yang lolos seleksi tahap II dan wajib mengikuti seleksi tahap III pekan depan:

1. Imansyah

2. Budi Santoso

3. Iskandar Simorangkir

4. Adi Budiarso

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...