OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama, Tiga Poin Ini Wajib Dipenuhi

Patricia Yashinta Desy Abigail
31 Mei 2023, 14:30
OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama, Tiga Poin Ini Wajib Dipenuhi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan aturan sebagai tindak lanjut atas amanat dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Adapun, pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain yaitu ketentuan umum, kedua tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan
keuntungan dan pembebanan kerugian.

"Pokok aturan juga terdapat pembubaran, likuidasi, dan kepailitan serta ketentuan peralihan," kata Aman, dalam keterangan resmi, Rabu (31/5).

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama diwajibkan, pertama menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.

Kedua, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga, menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggal.

Lalu, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Misalnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi usaha bersama dan dewan komisaris usaha bersama.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...