OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama, Tiga Poin Ini Wajib Dipenuhi

Patricia Yashinta Desy Abigail
31 Mei 2023, 14:30
OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama, Tiga Poin Ini Wajib Dipenuhi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan aturan sebagai tindak lanjut atas amanat dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Adapun, pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain yaitu ketentuan umum, kedua tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan
keuntungan dan pembebanan kerugian.

"Pokok aturan juga terdapat pembubaran, likuidasi, dan kepailitan serta ketentuan peralihan," kata Aman, dalam keterangan resmi, Rabu (31/5).

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama diwajibkan, pertama menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.

Kedua, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga, menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggal.

Lalu, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Misalnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi usaha bersama dan dewan komisaris usaha bersama.

Kedua, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, ketiga penanganan benturan kepentingan. Keempat, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal.

Kelima, penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi. Keenam penerapan kebijakan remunerasi, lalu transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, serta rencana bisnis.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. Serta pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis,
tertanggung maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat
b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, maupun
pihak yang berhak memperoleh manfaat
c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis,
tertanggung, maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat
d. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad baik.

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama turut diwajibkan menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Serta menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan," tulis Aman Santosa. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...