PSAK 74 Akan Berlaku 2025, OJK Perkuat 3 Lapis Pengawasan Sektor IKNB

Syahrizal Sidik
10 Juni 2023, 13:17
PSAK 74 Akan Berlaku, OJK Perkuat Tiga Lapis Pengawasan Sektor IKNB
Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat aspek governansi dan integritas sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui implementasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74.

Advertisement

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia, dalam keterangan resmi.

Sophia menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74 antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun.

Menurut Ogi, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu pertama merupakan penguatan pada industri itu sendiri, kedua adalah penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB dan yang ketiga penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement