Wamen Pahala Desak BUMN Penerima PMN Selesaikan Pekerjaan Tahun Ini

Nadya Zahira
26 Juni 2023, 20:59
Wamen Pahala Desak BUMN Penerima PMN Rampungkan Pekerjaan Tahun Ini
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Wamen BUMN Pahala Nugraha Mansury meminta agar BUMN penerima PMN yang belum menyelesaikan proyek segera merampungkannya di tahun ini menindaklanjuti temuan BPK terkait 13 BUMN belum menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh PMN senilai Rp 10,4 triliun.

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mendesak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang belum menyelesaikan pekerjaan agar segera diselesaikan pada tahun ini, setelah memperoleh penyertaan modal negara (PMN). 

Hal ini disampaikan Pahala menanggapi hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyebut PMN senilai Rp 10,4 triliun untuk mendanai pekerjaan 13 BUMN belum diselesaikan. 

“Jadi, mungkin ada tiga penugasan PMN yang akan kita desak untuk bisa diselesaikan pada tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (26/6). 

Dia mengatakan, terkait alasan BUMN yang belum menyelesaikan pekerjaannya setelah mendapatkan PMN tersebut karena adanya beberapa permasalahan, salah satunya perkara administratif. Untuk itu, Kementerian BUMN berupaya menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun ini. 

“Kita akan berupaya selesaikan persoalan administratif baik yang 2015, 2016, maupun 2021 itu akan kita selesaikan,” kata dia. 

Namun demikian, dia menegaskan proyek yang belum dikerjakan tersebut tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Senada dengan hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga berencana akan memeriksa BUMN yang belum menyelesaikan pekerjaan setelah memperoleh PMN. 

“Kami akan lihat dulu satu-persatu, BUMN yang mana saja yang belum menyelesaikan, dan proyeknya apa saja,” kata Airlangga kepada Katadata.co.id saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6).

Airlangga menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan segera meminta BUMN terkait untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Tujuannya, agar PMN yang sudah disalurkan dapat digunakan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan.  

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...