Oknum Karyawan Lakukan Penipuan, BTN Siap Ganti Kerugian Nasabah
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) disebut terseret kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oknum karyawan berinisial SCP dan ASW. Keduanya melakukan penipuan dengan cara menawarkan bunga pinjaman yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Atas kasus tersebut, Manajemen Bank BTN menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Bahkan, perusahaan siap mengganti kerugian yang dialami nasabah akibat kejahatan yang dilakukan kedua oknum Bank BTN itu.
Direktur Distribution & Funding Bank BTN, Jasmin, mengatakan jika ada oknum pegawai Bank BTN terindikasi melakukan praktik penyimpangan atau fraud dan terbukti secara hukum, perusahaan akan menindak secara tegas.
"Bank BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terbukti terlibat dan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," kata Jasmin,saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/6).
Jasmin mengatakan Bank BTN akan taat asas dan taat hukum serta mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Termasuk bila diputuskan akan mengganti kerugian nasabah," ujarnya.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Juni 2023 telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara di industri keuangan non bank, dan lima perkara di pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengatakan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
“Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta lima penugasan jaksa sebagai analis perkara,” ujarnya dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis (15/6).
Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.