Alasan OJK Tolak Pengajuan Tim Likuidasi dari Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak anggota tim likuidasi yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis (3/8).
Ogi mengatakan OJK telah menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kresna Life yang diselenggarakan pada Sabtu (22/7) lalu terkait pembubaran dan pembentukkan tim likuidasi. OJK memiliki waktu lima hari untuk merespons sejak dikirimkannya keputusan hasil RUPS tersebut.
"Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life dalam likuidasi bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasi itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK," katanya, Kamis (3/8).
Ogi beralasan, Kresna Life harus menyampaikan calon-calon tim likuidasi 15 hari sebelum RUPS. Calon-calon tim likuidasi yang ditujukkan kepada OJK harus memenuhi syarat-syarat keanggotan dari tim likuidasi.
"Ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," kata dia.
Oleh karena itu, OJK telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya. Pengajuan revisi harus menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK. "Kami harapkan mereka menyampaikan calon-calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Ogi.
Setelah menyampaikan usulan nama calon tim likuidasi, OJK akan merespons usulan tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan seluruh pemegang saham Kresna Life. Jika disetujui, kata Ogi, tim likuidasi yang telah mendapat persetujuan oleh regulator dan pemegang saham akan bekerja sesuai dengan penugasan.
Untuk diketahui, sebelumnya OJK telah mencabut mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni lalu. Pencabutan dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk based capital Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi pencabutan izin usaha, OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, lalu Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis Kresna Life.