Garuda Indonesia Menang Lawan Gugatan Greylag
Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memenangkan gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing atas lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2023 lalu. Selain itu, Majelis Hakim menolak pembatalan damai yang diajukan oleh Greylag. Majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.
“Dengan adanya putusan tersebut, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag 1446,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam pengumuman di keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (5/9).
Irfan menjelaskan, putusan itu memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terkait restrukturisasi finansial yang telah berhasil diselesaikan. Salah satu tahapan penting dalam restrukturisasi ini, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur atas usulan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Greylag. Garuda Indonesia memastikan bahwa semua operasionalnya berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh masalah tersebut.
"Dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu,” ujar Irfan.
Menurut dia, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.
Sebelumnya, emiten bersandi GIAA ini sempat melayangkan gugatan terhadap dua krediturnya, Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company pada awal 30 Desember 2022 lalu di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt. Dalam gugatannya, Greylag melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta untuk membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 triliun.
Pada Selasa ini, pelaku pasar tampaknya bereaksi positif terhadap menangnya Garuda atas gugatan Greylag. Saham Garuda, hari ini terbang 9,76% ke level Rp 90 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 8,23 triliun. Namun, sejak awal tahun ini, saham GIAA masih melemah 55,88%.