Bank Mandiri Sebut Restrukturisasi Waskita Molor, Berikut Penyebabnya
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan skema perjanjian restrukturisasi induk atau Master Restructuring Agreement (MRA) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bersama kreditur lainnya molor dari target. MRA ini sedianya rampung pada Agustus 2023 lalu.
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Susana Indah Kris Indriati membeberkan alasan molornya perjanjian restrukturisasi induk karena masing-masing kreditur Waskita memiliki komite. Itu sebabnya, kreditur tersebut membutuhkan waktu ke komite untuk mendiskusikan keputusan mengenai pemutusan kredit.
"Mereka masing-masing membutuhkan waktu untuk memutus structured-nya yang mereka anggap secara manajemen risiko itu dapat termitigasi dengan baik," kata Susana kepada wartawan di Hotel Four Seasons Jakarta, Senin (11/9). Sehingga, dibutuhkan waktu bagi setiap kreditur untuk melakukan analisis yang lebih mendalam.
Susana optimis MRA Waskita tetap bisa rampung pada tahun ini. Namun, dirinya tidak bisa mengatakan secara detail terkait waktu selesainya MRA tersebut.
Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko BMRI Ahmad Siddik Badruddin mengatakan penyusunan MRA dengan semua kreditur dan vendor untuk memformulasikan skema restrukturisasi yang terbaik yang optimal.
Siddik mengatakan, perjanjian yang nantinya tertuang dalam MRA akan tertuju pada semua kekhawatiran dari semua stakeholder di kedua debitur tersebut. "Mungkin dalam beberapa minggu depan kami akan menyelesaikan perjanjian itu," katanya.
Kabar terbarunya, Waskita Karya akan menghadapi jatuh tempo pembayaran utang sebesar Rp 941,75 miliar pada 29 September 2023. Kondisi ini seiring dengan penolakan dari para pemegang obligasi atas usulan perseroan yang ingin mengubah perjanjian perwaliamanatan terkait Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018.