Merdeka Copper Kucurkan Pinjaman Rp 415 Miliar ke Perusahaan Afiliasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 September 2023, 17:11
Merdeka Copper Kucurkan Pinjaman Rp 415 Miliar ke Perusahaan Afiliasi
Dokumentasi perseroan
Merdeka Copper Gold menyalurkan pinjaman Rp 415 miliar melalui perusahaan afiliasinya, PT Pani Bersama Jaya (PJB) untuk disalurkan kepada Merdeka Minning Indonesia.

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melakukan transaksi dengan perusahaan terafiliasi, PT Pani Bersama Jaya (PJB) selaku pemberi pinaman senilai US$ 27 juta, setara Rp 415,12 miliar dengan asumsi kurs 15.375 per dolar Amerika Serikat (AS). Pinjaman tersebut nantinya akan disalurkan kepada PT Merdeka Minning Indonesia atau MMI.

Pani Bersama Jaya merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung 70,05%. Sedangkan, Merdeka Minning Indonesia merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh persroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 99,9%.

Melansir situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pinjaman yang diberikan PJB senilai US$ 15 juta akan digunakan MMI untuk melakukan pelunasan atas komitmen yang telah disediakan kepada perseroan. Lalu, sejumlah dana yang merupakan hasil dari dana pembiayaan dikurangi dengan dana pembiayaan I akan digunakan untuk membiayai keperluan korporasi umum.

Keperluan korporasi umum yang dimaksud yaitu pembayaran-pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta tujuan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan usaha MMI.

Adapun, dana pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga dengan sistem secured overnight financing rate (SOFR) pada setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait. Lalu, ditambah dengan marjin sebesar 6,16% per tahun. Dana pembiayaan tersebut akan jatuh tempo paling lambat pada tahun ke-5 sejak pencairan pertama atas dana pembiayaan I.

"Transaksi diharap berdampak positif terhadap perseroan, dan pada ujungnya memberi nilai tambah bagi pemegang saham secara tidak langsung," tulis manajemen perseroan, dikutip Kamis (21/9).

Manajemen perseroan menyebut jika transaksi telah dinilai menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...