Indofarma Wajib Bayar Rp 36,9 Miliar usai Gugatan PKPU Berakhir Damai
Perusahaan farmasi BUMN, PT Indofarma Tbk (INAF) siap membayarkan kewajiban senilai Rp 36,9 miliar setelah gugatan Penundaan Kewajibaan Pembayaran Utang atau PKPU yang dilayangkan PT Solarindo Energi Internasional dan Trimitra Wisesa Abadi berakhir damai.
Direktur Utama Agus Heru Darjono mengatakan pengajuan PKPU dengan register 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst telah selesai proses persidangannya. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Indofarma melakukan perjanjian perdamaian pada 11 Juli 2023 dengan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada pemohon PKPU yaitu Solarindo dan Trimitra.
"Majelis hakim telah menetapkan untuk mengabulkan pencabutan perkara oleh kuasa para pemohon PKPU," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/5).
Agus menyampaikan penyelesaian gugatan PKPU yaitu dibuatnya perjanjian perdamian pada 11 Juli 2023. Perjanjian perdamian tertulis jika ada nilai kewajiban yang diajukan oleh para pemohon PKPU.
Rinciannya, dari PT Solarindo Energi Internasional senilai Rp 17,14 miliar. Selanjutnya PT Trimitra Wisesa Abadi senilai Rp 19,83 miliar. Jika diakumulasikan, perusahaan wajib membayar Rp 36,9 miliar.
Agus menilai jumlah masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. "Serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan," katanya.
Berdasarkan data penutupan perdagangan, harga saham INAF anjlok 0,41% ke level Rp 480 dari level harga penutupan Rabu (4/10), yaitu Rp 482. Dari awal perdagangan sahamnya sudah berada di zona merah, walau sempat berada di zona hijau dengan level tertingginya Rp 490 per saham.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 211,6 ribu dengan nilai transaksi Rp 101,76 juta. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 80 kali. Sementara kapitalisasi pasarnya yaitu Rp 1,49 triliun.