OJK Kantongi 97 Pipeline Penawaran Umum, Incar Dana Rp 54,4 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 27 Oktober ini, total penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp 204,14 triliun dengan total 179 penawaran umum.
Nilai ini terdiri dari penawaran umum melalui aksi korporasi penawaran umum perdana saham atau IPO sebanyak 66 perusahaan. Aksi korporasi penawaran umum terbatas (PUT) oleh 19 perusahaan, penerbitan EBUS 9 perusahaan dan 85 lainnya dari penerbitan EBUS berkelanjutan.
“Saat ini masih terdapat 97 pipeline penawaran umum dengan perkiraan indikatif Rp 54,48 triliun, di antaranya terdiri dari IPO emiten baru 65 perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers RDK bulanan, Senin (30/10).
Inarno menyebut, dari pipeline IPO saham, potensi penggalangan dana sebesar Rp 11,34 triliun. Sedangkan, dari PUT sebanyak 14 penawaran umum dengan potensi penghimpunan dana Rp 23,93 triliun. Sedangkan, penerbitan EBUS 16,01 triliun. Sisanya, PUB EBUS 6 perusahaan dengan potensi dana yang dihimpun Rp 3,20 triliun.
Inarno menyebut, dari sisi kinerja, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi 1,34% sejak awal tahun ini. Dalam tiga bulan berturut-turut sejak Agustus 2023, investor asing getol melakukan aksi penjualan saham.
Rinciannya, per Agustus 2023 arus modal asing keluar Rp 1,18 triliun dari pasar saham. Kemudian, berlanjut di September senilai Rp 5,24 triliun. Sedangkan, sejak awal tahun hingga 27 Okober, investor asing mencatatkan aksi jual bersih alias net sell Rp 11,61 triliun di seluruh pasar.
Dari sisi rerata nilai transaksi harian bursa mengalami penurunan menjadi Rp 10,47 triliun pada Oktober dibanding September Rp 10,49 triliun.
Secara terpisah, Bursa Efek Indonesia mengantongi sebanyak 28 perusahaan yang berada dalam pipeline pencatatan saham. Secara perinci, dari 28 perusahaan yang berada di pipeline tersebut, berdasarkan klasifikasi aset perusahaan terdiri dari 1 perusahaan aset skala kecil atau memiliki aset di bawah Rp 50 miliar.
Selanjutnya, sebanyak 16 perusahaan masuk kategori aset skala menengah antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar. Kemudian, 11 perusahaan aset skala besar ata di atas Rp 250 miliar.