OJK: Tidak Ada Alasan Menolak Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Patricia Yashinta Desy Abigail
24 Januari 2024, 11:22
OJK: Tidak Ada Alasan Menolak Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan menolak rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana penggabungan usaha PT Bank Tabungan Negara Syariah atau BTN Syariah dan PT Bank Muamalat belum juga terang. Meskipun, Kementerian BUMN sebelumnya sudah memberi sinyal merger ini dapat terjadi pada kuartal pertama tahun ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum menerima proposal resmi dari BTN Syariah dan Bank Muamalat yang berencana akan meger. Selain itu, Dian menegaskan jika OJK tidak menolak upaya merger kedua bank tersebut.

"Tidak ada alasan OJK untuk menolak. Aksi korporasi itu adalah hak bank dan itu kegiatan normal saja dalam rangka meningkatkan kinerja mereka," kata Dian kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).

Dia menjelaskan jika Indonesia perlu bank-bank syariah lain selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Hal ini dalam rangka mengakselerasi perkembangan dan menyehatkan persaingan yaitu antara bank syariah maupun antar bank syariah dan bank konvension.

Rencana penggabungan usaha BTN Syariah dalam perjalanannya tidak selalu mulus. Padahal, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya menargetkan merger Bank Muamalat dengan Bank Tabungan Negara Syariah bisa terjadi Maret 2024. Erick menyebut Kementerian BUMN sudah melakukan diskusi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama soal sinergi antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah

"Finansial syariah menarik pada saat ini. Maka itu [merger] antara BTN Syariah dan Bank Muamalat sedang dalam proses pembicaraan, kalau lancar Maret 2024 rampung," kata Erick dalam konferensi pers, Selasa (19/12). 

Erick menargetkan, penggabungan usaha in nantinya akan menjadikan bank hasil penggabungan dengan BTN Syariah masuk sebagai bank syariah terbesar ke-16 atau, bahkan masuk urutan 10 besar. 

Dalam perjalanannya sebelum narasi mengenai penggabungan aksi korporasi mencuat, Bank Muamalat sebelumnya juga pernah melontarkan wacana pencatatan saham di bursa hingga hingga suara penolakan merger dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Rencana Bank Muamalat Melantai di BEI

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebelumya berencana untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir tahun 2023 lalu. Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan saat itu mengatakan Bank Muamalat memang telah menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 1993, namun sahamnya belum tercatat di bursa hingga saat ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji mengatakan, aksi korporasi ini hanya sebatas pencatatan saham atau listing, tanpa diikuti penawaran umum saham perdana. "Sehingga tidak ada skema kepemilikan saham," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (23/6).  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pada Oktober 2023 lalu menyampaikan, Bank Muamalat masih dalam proses untuk penawaran umum perdana saham di BEI. Namun Bank Muamalat belum masuk dalam pipeline pencatatan saham di bursa Tanah Air. 

MUI Tolak Rencana Merger 

Rencana pencatatan saham yang belum kunjung terealisasi hingga wacana merger mengemuka makin meramaikan pemberitaan terkait Bank Muamalat. Hal ini memantik reaksi dari Wakil Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia menolak rencana penggabungan usaha alias merger PT Bank Mualamat Indonesia Tbk (BMI) dengan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) atau BTN Syariah.

“Dengan beberapa pertimbangan, ide untuk menggabungkan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” ucap Anwar, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/1).

Gagasan tersebut, kata Anwar karena ada dua hal yang dipertimbangkan. Pertama, ia berpendapat bahwa warisan dari para pendiri BMI, yang telah bekerja keras untuk mendirikan bank tersebut harus tetap terjaga. Kedua, ia ingin memastikan bahwa di tengah persaingan di sektor perbankan Indonesia yang mayoritas dihuni oleh muslim, bank swasta milik umat Islam masih tetap berdiri. 

Merespons hal ini, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia, Hayunaji menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan ranah atau kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun BPKH merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. 

“Kami tentunya akan mengikuti arahan dan strategi dari BPKH,” kata Hayunaji kepada Katadata.co.id, Senin (22/1). 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...