Melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan dimungkinkan untuk masuk dalam pengusahaan tambang batu bara. Berikut ini daftar ormas keagamaan bisa garap tambang di RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola usaha pertambangan batu bara.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana memperluas fungsi KUA, yang nantinya dapat melayani seluruh agama. Berikut ini beberapa pihak yang mendukung dan menentang rencana tersebut.