Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN barang mewah dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sementara barang pokok masih dikenakan tarif lama.
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan kepada barang mewah, tidak termasuk barang pokok dan layanan vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengkaji pengenaan PPN dengan tarif berbeda yang mulai berlaku pada 2025, menurut Misbakhun dari Komisi XI DPR.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyentil Gus Miftah. Hal itu disampaikan Puan merespons sikap Miftah yang viral karena dianggap menghina seorang penjual es teh.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepakati kenaikan PPN 12% untuk barang mewah mulai 2025, sambil menjaga tarif PPN 11% untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menolak wacana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, menekankan pemantauan kondisi fiskal dan ekonomi yang sedang tidak stabil.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan peningkatan pajak barang mewah menjadi 12% dan menurunkan pajak lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
DPR resmi menetapkan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis (5/12).
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna penetapan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK pada Kamis (5/12). Lima nama terpilih pimpinan dan Dewas sebelumnya
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengusulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup untuk mengurangi beban masyarakat dan menghilangkan keuntungan vendor pengadaan.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait RUU Perampasan Aset yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) ditunda.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2024. Komisi II DPR melakukan kajian atas penyebab turunnya partisipasi pemilih.