Para mahasiswa menolak RKUHP yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat. Mereka meminta Presiden dan DPR untuk terbuka membahas pasal-pasal yang bermasalah.
Massa kembali tersulut ketika rapat kerja DPR mengetok revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang penuh kontroversi.