Berikut 5 perbedaan e-KTP dan KTP digital (IKD) yang penting diketahui. Penggunaan IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengurusan identitas kependudukan.
Wajib pajak segera memadankan atau mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023 .