Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan untuk melarang perundungan calon dokter spesialis di rumah sakit pendidikan. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1215-2023.
Covid-19 subvarian Omicron XBB telah terdeteksi di Indonesia. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Pemerintah daerah menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan bekerja sama dengan komunitas penyandang disabilitas melakukan sosialisasi vaksinasi hingga upaya jemput bola.