Kementerian Keuangan menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang bisa dikantongi dari ekspor sedimen pasir laut bisa mencapai Rp 2,5 triliun.
Meski berencana tidak menggunalan saldo anggaran lebih untuk pembiayaan 2025, pemerintah tidak menutup kemungkinan menggunakannya jika terdapat dinamika kebijakan fiskal pada tahun depan.
Pemerintah mengantisipasi dampak resesi yang mengancam AS. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kondisi di negara tersebut di bawah ekspektasi.
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih diberikan untuk pelaku usaha di bidang industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang melakukan pra-kajian objek cukai terhadap rumah, tiket konser, fast food, smartphone, MSG, batu bara, dan deterjen.