ChatGPT, Katadata/Desy Setyowati
Putusan MK: Hanya BPK yang Bisa Tetapkan Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.