MK: Warga Adat Bisa Berkebun di Hutan Tanpa Izin Pemerintah, Asal Nonkomersial
MK memutuskan masyarakat adat tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, jika ingin berkebun di kawasan hutan, sepanjang tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.