BPN melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjamin keamanan sertifikat elektronik.
Sistem Informasi Pertanahan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berusaha, serta mendukung pencapaian target sertifikasi tanah 100% di 2025.