Data Bappenas menunjukkan kualitas air tanah di 45% wilayah Jakarta telah rusak dan kritis. Air tanah tersebut bahkan sudah tercemar bakteri sejak 2018.
Kementerian ESDM meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aturan penggunaan air tanah. Sebab hanya rumah tangga dengan penggunaan di atas 100.000 liter per bulan yang wajib memiliki izin.