Presiden Jokowi berencana mengevaluasi beberapa lembaga sipil yang dipimpin bukan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN. Apa yang menjadi pertimbangan Jokowi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus dugaan korupsi oleh Kepala Basarnas berawal pada 2021. Kasus tersebut memanfaatkan tender proyek yang diumumkan melalui LPSE.
KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap senilai Rp 88,3 miliar. Namun berdasarkan LHKPN harta Henri hanya mencapai Rp 10,9 miliar. Bagaimana rinciannya?
KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap Rp 83,3 miliar. Bagaimana duduk perkaranya?
KPK mengungkapkan OTT yang melibatkan 10 orang di lingkungan Basarnas berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan peralatan tahun anggaran 2023. Bagaimana perkembangannya?
Longsor telah menyeret jenazah ibu dan kedua anaknya dari Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang ke Desa Cijedil. Korban gempa Cianjur ini dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk identifikasi.