Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai 2025-2026 saat menyidangkan tiga tersangka dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan sikap kooperatif pemilik PT Blueray Cargo, John Field, membuat tuntutan ringan dalam perkara suap melibatkan Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai sempat menyebut BYD sebagai salah satu importir yang tidak langsung memindahkan kontainer barang setelah proses kepabeanan selesai sehingga terjadi penumpukan di Tanjung Priok.
DJBC berencana mendorong percepatan pemindahan kontainer ke lini dua atau area penumpukan di luar Pelabuhan Tanjung Priok guna mengurangi risiko kepadatan serupa.
Purbaya mengatakan, Tiffany & Co telah menyampaikan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pola penindakan terhadap kasus penyelundupan barang dengan menahan kendaraan pengangkut yang digunakan pelaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, ia juga masih menunggu hasil persidangan kasus dugaan suap yang menimpa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.