Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif reformasi pasar modal setelah bertemu MSCI, sebagai respons atas usulan reklasifikasi status pasar Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau investor institusi domestik untuk lebih aktif berinvestasi di pasar saham RI guna menopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) perdagangan saham dengan rentang harga Rp 11 sampai dengan Rp 14, dari sebelumnya 7% menjadi Rp 1.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru melanjutkan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Kedua inisiatif tersebut disampaikan setelah direksi BEI bertemu dengan MSCI
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan seluruh saham yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG
IHSG anjlok 5,05% atau 261,84 poin ke level 4.923 pada perdagangan sesi pertama dengan sebanyak 744 saham ditutup turun, 42 saham naik dan 13 saham lainnya tak bergerak.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertemu dengan penyedia indeks global MSCI secara virtual soren ini, Senin (19/10) . Pertemuan untuk meminta klarifikasi terkait posisi jadi standalone market
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten konglomerat Prajogo Pangestu dan Grup Sinar Mas.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pasar saham RI seharusnya masih berada dalam kategori pasar berkembang (emerging market) jika dilihat dari skalanya.
BEI mengaku terkejut dengan pengumuman penyedia indeks global MSCI yang membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang ke pasar mandiri.
Analis menilai penurunan status pasar RI menjadi standalone market oleh MSCI berpotensi lebih berat bagi Indonesia dibandingkan jika hanya turun ke kategori frontier market.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia menyusul rencana lembaga pemeringkat MSCI meninjau ulang status pasar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana penurunan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang ke standalone market