Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan mandatory atau kewajiban penggunaan BBM biodiesel 50% atau B50.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk November 2025 sebesar Rp 14.036 per liter ditambah ongkos angkut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pasokan minyak sawit mentah (CPO) yang dialokasikan untuk mandatori biodiesel 50% atau B50 tidak akan memengaruhi pasokan untuk minyak subsidi MinyaKita.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki memproyeksi program kewajiban (mandatory) mencampurkan biodiesel dalam solar sebesar 50% atau B50 dapat membuat harga minyak naik tajam.
Pekan lalu, Uni Eropa mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan panel WTO yang mendukung klaim Indonesia bahwa bea yang dikenakan oleh Uni Eropa melanggar aturan badan perdagangan tersebut.
Kementerian ESDM menunda implementasi bahan bakar nabati B-50 hingga awal 2026, menyusul kebutuhan pengujian lebih lanjut, meski target sebelumnya adalah 2025.
Kementerian ESDM mengupayakan penerapan mandatori biodiesel B50 pada 2026 untuk menggantikan solar dan mengurangi emisi karbon, dengan potensi menghemat devisa hingga Rp 147,5 triliun.
Kemendag meyakini Uni Eropa akan menerima putusan Organisasi Dagang Dunia terhadap hasil putusan gugatan bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kemenangan Pemerintah Indonesia dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) berkaitan dengan penerapan bea imbalan/countervailing duties.