Malaysia saat ini memberlakukan mandat biodiesel sebesar 10%, meskipun mandat biodiesel sebesar 20% telah diterapkan di Labuan dan Langkawi, serta negara bagian Sarawak kecuali Bintulu.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman belum membahas kesiapan produksi CPO untuk mendukung program wajib biodiesel B50 tahun depan yang akan meningkatkan campuran minyak nabati dalam solar menjadi 50%.
Kemendag telah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit dan minyak jelantah melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025, untuk mendukung industri minyak goreng nasional dan biodiesel B40.
Kilang Pertamina Internasional mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi.
Biodiesel dengan komposisi bahan bakar nabati pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebesar 40 persen atau B40 dinilai belum efektif sebagai energi bersih.