Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus mengalami pengurangan seiring dengan dicabutnya perizinan sejumah BPR bermasalah hingga Februari 2024 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah. Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Wijaya Kusuma setelah izin BPR tersebut dicabut OJK pada 4 Januari 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari atau BPR Citama
Kenaikan nominal simpanan layak bayar atas nasabah bank yang dilikuidasi LPS menunjukan bahwa sosialisasi LPS kepada masyarakat, khususnya syarat 3T, telah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
Sebanyak 1.600 pemain BPR akan dikurangkan. Hal itu disebabkan jumlah ideal BPR yang dapat dikelola secara sistem hanya sekitar 1.000 untuk melayani masyarakat di Tanah Air.
LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dicabut izinnya oleh OJK sejak 12 September 2023.