Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus mengalami pengurangan seiring dengan dicabutnya perizinan sejumah BPR bermasalah hingga Februari 2024 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah. Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Wijaya Kusuma setelah izin BPR tersebut dicabut OJK pada 4 Januari 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari atau BPR Citama
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
Sebanyak 1.600 pemain BPR akan dikurangkan. Hal itu disebabkan jumlah ideal BPR yang dapat dikelola secara sistem hanya sekitar 1.000 untuk melayani masyarakat di Tanah Air.
LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dicabut izinnya oleh OJK sejak 12 September 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa memangkas jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi hanya 1.000 unit saja dalam lima tahun dari saat ini sebanyak 1.600 unit.
LPS mencatat ada 105 BPR dan 13 BPRS yang dilikuidasi sejak 2015 hingga 31 Juni 2023. LPS melakukan klaim penjaminan simpanan Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening hingga 31 Juli 2023.