Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan usai jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan dakwaannya.
Katadata.co.id merangkum fakta dalam dakwaan sidang perdana Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Yosua yang berlangsung selama lebih dari 11 jam di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).
Ferdy Sambo Cs menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E menghajar Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, yang terjadi justru penembakan.
Lewat tiga bulan drama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat bergulir. Ada 11 tersangka termasuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan siap masuk persidangan atas 2 kasus yang menjerat mereka.
Walau sudah berstatus tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tetap mendapat pengawalan istimewa saat tiba di Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo, tersangka lain dan sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk selanjutnya masuk proses sidang.
Ketika adegan pembunuhan Brigadir J dilakukan, terdapat perbedaan versi yang dituturkan Ferdy Sambo dan Bharada E. Seperti apa perbedaannya? Simak dalam video berikut ini.
Rekonstruksi menunjukkan adegan Kuat Ma’ruf alias KM menyerahkan sebilah pisau dan handy talkie (HT) kepada seorang ajudan Ferdy Sambo. Pisau ini, menurut polisi terkait peristiwa di Magelang,