Pemerintah akan mendorong para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor atau DHE di dalam negeri, antara lain dengan memastikan suku bunga deposito di perbankan domestik untuk DHE menarik.
Bank Indonesia menyebut kenaikan suku bunga acuan membutuhkan waktu tiga bulan untuk ditransmisikan ke suku bunga dana atau deposito dalam kondisi normal.
LPS memutuskan bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing tetap 3,5% dan 0,25%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada BPR masih di posisi 6%.