Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo optimistis Indonesia akan menjadi negara "super power" di sektor penangkapan dan penyimpanan (carbon capture and storage/CCS).
Indonesia masih menggunakan pembangkit listrik tenaga uap batu bara hingga 2055 berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025 hingga 2060.
Beberapa perusahaan internasional juga berencana mengembangkan CCS dan CCUS di Indonesia, salah satunya Exxonmobil yang akan berinvestasi hingga US$10 miliar atau Rp 162 triliun.
Regulasi yang mengatur tentang penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) dinilai mendatangkan peluang bagi industri hulu migas.
Pertamina NRE menilai diperlukan regulasi yang kuat untuk mendorong industri minyak dan gas bumi (migas) mempercepat penerapan teknologi penangkapan karbon.
PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi menjadi pionir atas pengembangan Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) Indonesia.
Kementerian ESDM memastikan program penangkapan karbon atau carbon capture storage dan carbon capture utilization storage (CCS/CCUS) tidak akan menggangu target bauran energi baru terbarukan (EBT).
Center of Economic and Law Studies membeberkan alasan penangkapan karbon merupakan solusi palsu. Pemerintah seharusnya lebih menekankan pembangunan pembangkit EBT.
IESR menyoroti keputusan yang dihasilkan pada pertemuan Menteri Energi ASEAN yang tetap mempertahankan peran batubara dan gas dalam transisi energi melalui penggunaan CCS.