Kejagung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengurangan pajak pada 2016 – 2020. Kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua DEN, mengkritik Ditjen Pajak karena lebih fokus pada penerimaan daripada kepatuhan, yang ia analogikan seperti berburu dalam kebun binatang.
Kemenkeu memiliki tujuan utama dari kebijakan pajak di e-commerce yaitu simplifikasi administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak, bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk e-commerce luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari pedagang Indonesia, sebagaimana skema PPN tahun 2020.
DJP Kemenkeu menjelaskan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% pada fasilitas olahraga seperti padel, yang dikelola oleh pemerintah daerah sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
KPK memeriksa Muhamad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, dengan dugaan penerimaan total Rp21,5 miliar selama periode 2015-2018.
Tiga area Coretax yang saat ini tengah diperbaiki DJP Kemenkeu, yakni aplikasi yang berkaitan dengan perbaikan bugs, data yang berkaitan dengan migrasinya, dan pengembangan infrastruktur.
Direktorat Jenderal Pajak memperbarui sistem Coretax untuk meningkatkan kapasitas unggah dan memproses faktur pajak lebih cepat, tercatat perbaikan signifikan hingga Januari 2025.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa sistem Coretax dapat meningkatkan penerimaan negara dengan potensi penambahan pendapatan hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan positif sistem Coretax yang meliputi layanan pendaftaran, SPT, dan manajemen dokumen, memudahkan proses pajak digital.
Kementerian Keuangan mengakui adanya kendala dalam sistem Coretax yang telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, berakibat pada ketidaknyamanan para wajib pajak dalam menangani faktur pajak.