Direktorat Jenderal Pajak menunjuk e-commerce luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari pedagang Indonesia, sebagaimana skema PPN tahun 2020.
DJP Kemenkeu menjelaskan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% pada fasilitas olahraga seperti padel, yang dikelola oleh pemerintah daerah sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
KPK memeriksa Muhamad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, dengan dugaan penerimaan total Rp21,5 miliar selama periode 2015-2018.
Tiga area Coretax yang saat ini tengah diperbaiki DJP Kemenkeu, yakni aplikasi yang berkaitan dengan perbaikan bugs, data yang berkaitan dengan migrasinya, dan pengembangan infrastruktur.
Direktorat Jenderal Pajak memperbarui sistem Coretax untuk meningkatkan kapasitas unggah dan memproses faktur pajak lebih cepat, tercatat perbaikan signifikan hingga Januari 2025.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa sistem Coretax dapat meningkatkan penerimaan negara dengan potensi penambahan pendapatan hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan positif sistem Coretax yang meliputi layanan pendaftaran, SPT, dan manajemen dokumen, memudahkan proses pajak digital.
Kementerian Keuangan mengakui adanya kendala dalam sistem Coretax yang telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, berakibat pada ketidaknyamanan para wajib pajak dalam menangani faktur pajak.
Sejak diterapkannya sistem pajak Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak menghadapi berbagai kendala teknis seperti sulitnya mengakses dan membuat faktur, yang saat ini sedang diatasi DJP.
DJP Kemenkeu akan mengembalikan kelebihan PPN 12% yang dipungut secara keliru setelah kebijakan pajak yang baru diterapkan terburu-buru pada akhir 2024.
Pada 2025, PPN untuk layanan streaming termasuk Netflix akan meningkat dari 11% menjadi 12%, menurut DJP Kemenkeu, namun kenaikannya hanya 1% dan sudah termasuk dalam tarif yang berlaku saat ini.