Lembaga bea cukai telah lama ada di Indonesia. Dalam perjalanannya, lembaga ini sempat dibekukan karena maraknya penyelewengan, sebelum akhirnya dibenahi dan kembali dipercaya.
Melalui PMK 160/2023, pemerintah mengatur cukai minuman beralkohol dengan batas maksimal 55%. Di atas kadar tersebut, tidak akan mendapatkan izin edar.