Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS akan mulai cair pada 22 Maret 2024 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk segera mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS termasuk TNI, Polri dan pensiunan.
Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dimulai hari ini, Senin (5/6).