Startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Tiga dari empat gugatan menyatakan kerugian total Rp 5,3 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan memantau fintech Investree terkait kasus pengembalian dana pemberi pinjaman atau lender yang tak kunjung diberikan selama setahun terakhir.
Pinjol Investree dikabarkan meraih dana talangan US$ 7 juta dari SBI Holdings. Dana ini digunakan gaji karyawan hingga biaya asuransi kredit dan penagihan.
Pinjol Investree menutup saluran komunikasi yakni telepon 1500886, WhatsApp CS, WhatsApp khusus Lender VIP, dan Direct Message atau DM Instagram mulai hari ini (1/2). Lender bisa menghubungi kemana?
Investree mengumumkan pemegang saham mayoritas menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi. Selain itu, membantah kabar soal menjadi penjamin perusahaan lain.
CEO Investree Adrian Gunadi dikabarkan mengajukan pengunduran diri kepada dewan direksi. Berikut profil Investree yang terkena sanksi OJK dan sempat dikabarkan tutup.
Startup pinjol Investree mendapatkan sanksi administratif dari OJK karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Apa tanggapan Mandiri Capital Indonesia sebagai investor?
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran kredit dengan kredit macet mencapai 12%.