Kementerian PUPR memperkirakan implementasi pungutan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera pada pegawai swasta baru akan berlangsung setelah 2027.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan MLT dan Tapera memiliki konsep yang berbeda. Tapera merupakan tabungan, sedangkan MLT adalah program tambahan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa bagi peserta program Tapera yang tidak membutuhkan pendanaan untuk membeli rumah, iuran akan dikembalikan ditambah dengan imbal hasil.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai Tapera karena sosialisasi yang kurang efektif, dan menyatakan ke depan akan ada komunikasi lebih intensif.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut program tabungan perumahan rakyat atau Tapera berbeda dengan manfaat layanan tambahan (MLT) peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
BP Tapera menyatakan 80% dana program Tapera akan ditempatkan di obligasi. Mayoritas surat utang tersebut merupakan obligasi negara dengan peringkat tinggi sehingga risikonya rendah.
Heru mengatakan peserta Tapera yang sudah punya rumah dapat mengambil imbas hasil atau pokok simpanan serta hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.