Iuran JKN yang dibayarkan secara teratur setiap bulan dapat menjaga status kepesertaannya tetap aktif. Selain itu, memiliki jaminan perlindungan kesehatan yang dapat digunakan kapan saja.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 121/2024, yang mengatur jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarga mereka, dibiayai oleh APBN dan berlaku seumur hidup atau dua kali masa jabatan.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif karena berbagai hal, seperti menunggak iuran. Untuk mengaktifkan kembali, dapat dilakukan secara online dan offline.
Pelaksanaan kelas rawat inap standar atau KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan diperkirakan akan menghambat akses peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada ruang perawatan.
Kementerian Kesehatan mulai menggodok peraturan teknis terkait sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan. Permenkes ini nantinya akan mengatur sejumlah klausul termasuk iuran peserta.
Presiden Jokowi mewajibkan okowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengatakan sekitar 269 juta masyarakat Indonesia terdaftar Program JKN di Hari Kesehatan Dunia 2024. Ini berarti sekitar 96% penduduk Indonesia sudah terlindungi dalam Program JKN.
Kantor Staf Presiden (KSP) menemukan beberapa daerah mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar jaminan kesehatan bagi para petugas penyelenggara pemilu.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menyalurkan bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 38,56 triliun hingga 5 Oktober 2023.