Untuk mendorong investasi di kawasan ekonomi khusus, pemerintah memberikan beberapa fasilitas perpajakan terkait PPh, PPN, PPnBM, serta fasilitas kepabeanan.
Pemerintah telah membentuk tiga kawasan ekonomi khusus baru yakni dua KEK bidang kesehatan di BSD dan Batam, serta KEK pengembangan nikel di Morowali dengan seluruh investasi berasal dari swasta.
Nilai investasi kawasan ekonomi khusus (KEK) mencapai Rp 177,5 triliun pada 2023. Kemudian dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 117.492 orang. Dengan realisasi ini, berpotensi bertambah pada 2024.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan yang didesain untuk mendorong industri, ekspor dan impor. Untuk mendorongnya, pemerintah memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
Tiga kawasan ekonomi khusus, yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa, akan direkomendasikan kepada presiden untuk ditetapkan melalui Perpres.
Pemerintah akan memberikan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada proyek food estate Merauke. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan proyek dengan menggaet investasi sektor swasta.
Kawasan berikat merupakan suatu kawasan industri dengan batasan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor, untuk digunakan sebagai input dalam proses produksi barang ekspor.
KEK Sanur dapat mencegah pengeluaran devisa sebesar Rp 97,5 triliun ke luar negeri. Kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata kesehatan pertama di Indonesia dan beroperasi pada 2024.
Untuk mendorong penyerapan tenaga kerja di KEK Tanjung Kelayang, KSP memfasilitasi kerja sama antara PT Belitung Pantai Intan dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung.
Keberadaan kawasan khusus di Indonesia sudah dikembangkan oleh pemerintah sejak dekade 1970-an. Namun, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru terwujud pada 2009, melalui UU Nomor 39 tahun 2009.